Durasi Kampanye Pemilu yang Lama, Rawan Disalahgunakan (2008)

Friday, April 3, 2009 |

Gunawan Mashar - detikNews

Jakarta - Kebijakan KPU yang menetapkan masa kampanye Pemilu 2009 selama 9 bulan dinilai tidak efektif. Kampanye berdurasi panjang rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas publik.


"Kampanye dipastikan akan melibatkan incumbent. Ini memungkinkan adanya penggunaan jabatan termasuk fasilitas publik yag dimiliki pejabat itu, " ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan.
Dia menyatakan itu dalam diskusi 'Kampanye Pemilu 2009 Berdurasi Panjang' di Menara Eksekutif, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2008).
Menurut Kacung, kampanye yang ditetapkan sejak 8 Juli 2008 hingga 1 April 2009, juga dapat memecah konsentrasi para calon incumbent.
"Konsentrasi para anggota DPR dan DPRD tidak hanya pada kerjanya saja melainkan terhadap kampanye," jelas Kacung.
Untuk itu Kacung menyarankan agar kampanye bagi pejabat incumbent hanya diperbolehkan pada hari libur atau cuti.
"Perlu diatur misalnya pejabat publik hanya diperbolehkan kampanye pada hari libur atau ada cuti selama 9 bulan," pungkas dia.

(nik/fay)

Related With:

0 comments:

Post a Comment